Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Gambar Produk 1
Jasa Desain Kaos, Desain Batik , LOGO dan desain grafis lainya
Email : mastertracer69@gmail.com

Syarat Dan Tata Cara Mutasi Kendaraan Bermotor

syarat-dan-tata-cara-mutasi-kendaraan-bermotor
Syarat Dan Tata Cara Mutasi Kendaraan Bermotor - Membeli mobil bekas di luar daerah domisili memang relatif lebih murah.Tapi bagaimana cara mutasi surat-surat mobil agar proses pembayaran pajak lebih mudah? Adanya perbedaan harga mobil bekas di tiap kota membuat sebagian orang yang mau berusaha lebih untuk membeli mobil di kota yang harga jualnya lebih murah di banding kota asalnya. Jakarta pun menjadi kota tujuan pembeli dari luar kota untuk mencari mobil bekas. Pasalnya pilihan mobil dan lokasi bursa mobkas lebih banyak.Pembeli pun punya banyak referensi, terutama soal harga dan kondisi mobil. Sebagai contoh harga mobkas/ mobil bekas di jakarta lebih murah dari pada di kota lain seperti Bali, Kalimantan, dan lain-lain.

Selain adanya perbedaan harga,bisa jadi jenis mobil impiannya yang ingin di beli hanya ada di luar daerah domisilinya. Tapi jika kita membeli mobil dari luar kota, tentu ada satu hal yang perlu diingat yakni ketika ingin membayar pajak tahunan. Yakni diperlukan mutasi surat/dokumen kendaraan ke daerah domisili. Sehingga memudahkan saat ingin membayar pajak kendaraan.Selain untuk mempermudah membayar pajak, juga lebih mudah jika suatu saat mobil hilang di kota tempat Anda tinggal.

Sudah sewajarnya Anda memeriksa lebih detail kelengkapan maupun keabsahan surat-surat mobil yang di incar.Apakah dokumen mobil tersebut bermasalah atau mobil bekas curian, dan lainnya. Anda bisa mengecek melalui website sistem Administrasi Manunggal di bawah satu atap (SAMSAT) di masing-masing kota. Setelah itu, proses mutasi surat kendaraan bisa dimulai dengan melakukan proses cabut berkas di SAMSAT dimana mobil itu dijual.Soalnya mobil tersebut didaftarkan pertama kali di SAMSAT kota tersebut.

Proses mutasi pun sekarang bisa di urus sendiri dengan mudah dan tergolong cepat karena berbagai gangguan yang ada seperti kehadiran calo yang kini sudah minim.Terpenting beberapa kelengkapan dokumen yang disyaratkan SAMSAT untuk mutasi dokumen kendaraan harus dilengkapi. Bagaimanakah caranya?

Berikut adalah syarat dan prosedur tata cara mutasi kendaraan bermotor

TATA CARA MUTASI KENDARAAN

1.Cabut berkas :
2.Melapor ke samsat daerah asal.
3.Langsung ke bagian Loket Mutasi untuk menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju.
4.Lakukan cek fisik mobil untuk mengetahui nomor rangka dan mesin.
5.Kembali ke bagian Mutasi untuk menyerahkan foto copy BPKB, STNK, dan KTP rangka dua.
6.Ke bagian fiskal utnuk membayar sejumlah biaya.
7.Kembali kebagian Mutasi untuk membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari samsat setempat.
8.Menunggu berkas keluar dengan waktu tertentu dan minta surat jalan sementara.Kembali ke SAMSAT sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk mengambil berkas tersebut. Proses di SAMSAT daerah asal telah selesai. Setelah itu bawa berkas ke samsat daerah tujuan.


MEMASUKKAN BERKAS

1.Setelah berkas keluar, lapor ke SAMSAT daerah tujuan. Dengan menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.
2.Cek fisik kembali.
3.Cek ke POLDA setempat bila mutasi lintas propinsi.
4.Kembali ke SAMSAT daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara.
5.Menunggu STNK dan plat nomer dengan waktu tertentu.
6.Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan kembali ke SAMSAT untuk mengambil STNK dan Plat nomer baru.(membayar sejumlah biaya utnuk pajak , STNK, plat nomer, dan penulisan BPKB).
7.Menunggu BPKB yang bru dengan waktu tertentu.
8.Mengambil BPKB yang baru.


SYARAT MUTASI KENDARAAN

# BPKB
# STNK + 1 lembar fotokopi
# cek Fisik Kendaraan. Bisa di lakukan cek fisik bantuan di kantor cek fisik di SAMSAT terdekat.
# Kuitansi jual beli yang disertai materei Rp 6000.
# KTP pemilik mobil yang baru + 3 lembar fotokopi
# Untuk badan hukum : Salinan akte pendirian, 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermeterai cukup dan ditanda tangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
# Untuk instansi pemerintah termasuk BUMN dan BUMD : surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta di bubuhi cap intansii yang bersangkutan.

BIAYA MUTASI :

Biaya yang diperlukan tergantung pada daerah / kota tempat mutasi dokumen. Mencakup beberapa komponen biaya,seperti BBNKB. PKB, SWDKLLJ, hingga formulir BPKB, besarnya mulai dari Rp 750 ribu hingga RP 4,5 juta untuk daerah yang cukupk jauh seperti Kupang, Mataram, dan lain-lain.
Sebagai simulasi , misalnya Anda ingin mutasi surat mobil dari bekasi ke jakarta.Biayanya misalkan RP 750 ribu. Pajak mobilnya Rp 2 juta.Biaya balik nama adalah pajak mobil dikali dua dibagi 3.

Biaya mutasi Rp 750 ribu
Pajak mobil Rp 2 juta
Biaya balik nama Rp 2 juta kali dua dibagi 3 : Rp 1,333 juta
Total Rp 4,050 juta
Belum termasuk biaya BPKB , plat nomer, dan lain-lain