Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Gambar Produk 1
Jasa Desain Kaos, Desain Batik , LOGO dan desain grafis lainya
Email : mastertracer69@gmail.com

Contoh-Contoh Cara Membuat Format Surat Perjanjian Resmi Yang Baik Dan Benar

contoh-contoh-cara-membuat-format-surat-perjanjian-resmi-yang-baik-dan-benar
Contoh-Contoh Cara Membuat Format Surat Perjanjian Resmi Yang Baik Dan Benar contoh-contoh-cara-membuat-format-surat-perjanjian-resmi-yang-baik-dan-benar

Surat perjanjian adalah surat dokumen resmi yang berisi suatu kesepakatan kedua belah pihak tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak yang memiliki kekuatan legal hukum sesuatu. Surat perjanjian secara umum terdiri dari dua jenis macam surat perjanjian , surat perjanjian autentik yaitu surat perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah dan surat perjanjian dibawah tangan yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah. Banyak contoh-contoh surat perjanjian dan macam-macam surat perjanjian seperti surat perjanjian jual beli , surat perjanjian sewa menyewa, surat perjanjian hutang piutang, surat perjanjian borongan , surat perjanjian meminjam uang , surat perjanjian kontrak kerja dan lainnya.

Cara membuat surat perjanjian harus mempunyai beberapa format surat perjanjian yang terdiri dari Judul , Pembukaan , Nama kedua belah pihak, Premis ( latar belakang), Isi Perjanjian dan Pengesahan dan saksi-saksi

Berikut adalah contoh-contoh surat perjanjian yang baik dan benar

Contoh 1 Surat Perjanjian Kerjasama

Surat Perjanjian Kerjasama

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

PIHAK I

Dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik PT. Angin Ribut yang beralamat di Jl. Raya balakasap No. 46 Bandung. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.


PIHAK II

Dalam hal ini bertindak sebagai Pengelola PT. Angin Ribut . Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang Pengembangan Usaha Pupuk Kandang . Perjanjian yang dimaksud disebutkan dalam pasal-pasal perjanjian ini, sebagai dasar untuk melakukan kerjasama.


PASAL 1

Ketentuan Umum

Perjanjian ini bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sebagai dasar untuk melakukan kerjasama yang dimaksud.
Perlu adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak atas kegiatan operasional Pengembangan Usaha Pupuk Kandang


PASAL 2

Kegiatan Operasional PT. Angin Ribut

Pihak kedua selaku Pengelola PT. Angin Ribut bertanggung jawab atas operasi PT. Angin Ribut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang Usaha Pupuk Kandang
Kehadiran Pengelola PT. Angin Ribut minimal sebulan sekali.
Pihak kedua melimpahkan sebagian tugas manajemen operasional kepada pihak pertama tanpa mengurangi fungsi dan tanggung jawabnya sebagai Pengelola PT. Angin Ribut

PASAL 3

Hak dan kewajiban kedua belah pihak
Kewajiban pihak kedua selaku Pengelola PT. Angin Ribut adalah fungsi dan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah

Sebagai imbalan atas kewajibannya, pihak kedua berhak untuk mendapatkan :
1. Gaji perbulan sebesar Rp.1.000 000; (satu juta rupiah) yang dibayarkan paling lambat akhir bulan berjalan.
2. Tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji.
3. Pasal 3 ayat 3 poin a dan b mulai berlaku pada saat PT. Angin Ribut sudah berjalan (operasional).
4. Hak-hak pihak kedua besaran rupiahnya akan ditinjau kembali, berdasarkan perkembanganPT. Angin Ribut dengan kesepakatan bersama.

PASAL 4

Hak dan kewajiban Pihak Pertama

Kewajiban pihak pertama adalah memenuhi hak-hak pihak kedua.

Hak pihak pertama adalah hal-hal yang menjadi kewajiban pihak kedua.


PASAL 5

Lain-lain

Dalam hal pihak kedua berhalangan dalam melakukan kewajibannya sebagai Pengelola PT. Angin Ribut, maka wajib mengadakan PT. Angin Ribut baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 6

Penutup Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di bawah materai oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan pihak lain.
Apabila di kemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan atau terdapat hal-hal lain yang belum terdapat dalam surat perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah.


Perjanjian ini berlaku sejak surat izin PT. Angin Ribut diterima oleh Pemilik PT. Angin Ribut dan berlaku sampai salah satu pihak merasa perlu meninjau kembali kesepakatan bersama ini.


Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


Ujang Saha Tidagor manapoli

PIHAK I PIHAK II


SAKSI PIHAK I


Saksi I Saksi II



( Alim ) ( Budi )



SAKSI PIHAK II


Saksi I Saksi II


( Cici ) ( Dani )

Contoh 2 Surat perjanjian jual beli rumah

Pada hari ini, Senin, tanggal 1 juli 2013 kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Atep Munadi bertempat tinggal di , dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama
2. Ujang sopandi , Pedagang bertempat tinggal di Jl. Koreh kotok No.72 Rt.007/011, Kelurahan Toloheor Utara, Kecamatan Bajing luncat, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua


Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No _______________ yang terletak di ,
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut


Pasal 1

Perpindahan Kepemilikan

1. Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2. Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3. Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.


Pasal 2


Nilai Jual Bangunan dan Tanah

1. Rumah dijual seharga Rp 75.000.000
2. Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 35.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
3. Pembayaran berikutnya akan dilakukan 2 (dua) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian ini untuk kepengurusan KPR oleh Pihak Kedua
4. Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati


Pasal 3


Keterlambatan Bayar



1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli


Pasal 4


Kewajiban-Kewajiban Lain

1. Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2. Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas


Pasal 5


Lain-lain

1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
3. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
4. Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5. Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
7. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
8. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.

Pihak Pertama Pihak Kedua
Ujang Sopandi Atep Munadi

Saksi
1. Saksi Pihak Pertama 2. Saksi Pihak Kedua



Baca Juga Artikel Lainnya

contoh naskah pidato kata sambutan acara syukuran singkat

Demikian Contoh-Contoh Cara Membuat Format Surat Perjanjian Resmi Yang Baik Dan Benar